Sebuah film tiba-tiba terbit di layanan streaming yang ramai digunakan khalayak media sosial. Film itu memaksa kita semua untuk mengingat sebuah peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam. Sebuah kisah yang tidak diinginkan oleh siapapun.
Sebuah berita yang diberitakan oleh banyak stasiun TV nasional dari pagi hingga malam.
Setiap hari.
Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Kita gak akan bahas film tersebut secara keseluruhan. Namun ada satu isu menarik yang tiba-tiba muncul ke permukaan ketika film tersebut tengah viral untuk dibicarakan di segala lini media sosial.
Kematian Mirna merupakan konspirasi yang dilakukan sejumlah orang untuk melakukan pencairan Uang Pertanggungan dari Asuransi Jiwa.
pokoknya segala sesuatu yang udah nyampe ke netijen bakal jadi bola liar yang a.k.a snowball yang tak dapat diprediksi arahnya kemana.
Sebelum mengambil kesimpulan, baiknya kita pelajari dulu 1 demi 1 untuk merunut masalahnya.
Apa itu Asuransi jiwa?
Asuransi Jiwa merupakan produk asuransi yang memberikan santunan pada Termaslahat apabila Tertanggung mengalami risiko tutup usia. Produk Asuransi Jiwa juga mulai diminati sebagai alternatif menyiapkan warisan untuk Termaslahat selain dari investasi properti yang memiliki kelemahannya tersendiri.
Untuk memahami lebih lanjut, kita perlu membahas Pihak Yang Berkepentingan dalam Polis Asuransi Jiwa:
Pihak Yang Berkepentingan dalam Asuransi Jiwa
Polis Asuransi Jiwa mengikat Pihak Yang Berkepentingan, diantaranya:
- Penanggung yang bertindak sebagai Perusahaan Asuransi yang menyimpan dana Uang Pertanggungan
- Tertanggung yang dijaminkan atas risiko
- Pemegang Polis yang melakukan pembayaran Premi sekaligus berhak untuk melakukan perubahan data Polis
- Termaslahat yang berhak atas Uang Santunan / warisan
- Agen Asuransi seperti Asuransimurni.com yang bertindak sebagai perantara antara Penanggung dengan Pemegang Polis, Termaslahat, dan Tertanggung.
Pemegang Polis berhak menunjuk lebih dari 1 orang untuk dapat bertindak sebagai Termaslahat, dan Pemegang Polis hanya boleh memilih 1 orang untuk bertindak sebagai Tertanggung. Pemegang Polis berhak melakukan perubahan komposisi Uang Pertanggungan dengan syarat total komposisi adalah 100%.
Pemegang Polis juga berhak melakukan perubahan komposisi Uang Pertanggungan terhadap Termaslahat dan mengubah siapa yang berhak menjadi Termaslahat.
Pengecualian dalam Polis Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa berfungsi untuk meminimalisir dampak atas terjadinya risiko. Untuk mengontrol peristiwa yang dikategorikan bukan risiko, maka terdapat pasal yang mengatur tentang Pengecualian dalam Polis Asuransi Jiwa, diantaranya:
- Terpidana hukuman mati tidak akan dijamin oleh Polis
- Melanggar suatu hukum
- Penerbangan non komersil
- Hobi yang berbahaya dan mengancam nyawa
- Risiko yang terjadi diakibatkan oleh Pihak Yang Berkepentingan
- dan banyak lagi pengecualian lainnya
tuh kan. makannya kasus ini menarik buat diikuti terus.
Apa itu Insurable Interest dalam Asuransi Jiwa?
Satu istilah yang tak kalah menarik dalam Polis Asuransi Jiwa adalah Insurable Interest.
Insurable Interest merupakan prinsip dalam asuransi jiwa yang memberikan hak pada Tertanggung dan sah secara hukum untuk mengasuransikan barang atau jiwa karena adanya hubungan keuangan antara Tertanggung dengan Jiwa yang diasuransikan
Beberapa contoh Insurable Interest dalam Asuransi Jiwa:
- Orang tua dan anak merupakan Insurable Interest karena anak mengandalkan dana dari orang tua. Jangan kebalik loh yaaaaa
- Orang dewasa dengan sepupu karena sepupu mengandalkan dana pendidikan dari orang dewasa
- Suami dengan Istri karena istri bekerja sebagai ibu rumah tangga yang membutuhkan dana dari suami untuk kebutuhan hidup dan rumah tangga
sehingga bila terjadi risiko dan Penanggung dapat membuktikan kalau tidak ada unsur Insurable Interest dalam Pihak Yang Berkepentingan, maka Klaim Asuransi Jiwa tidak bisa dipenuhi.
Benarkah peristiwa tersebut bertujuan untuk mendapatkan Klaim Asuransi Mirna?
Tentu saja diperlukan investigasi lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan beberapa informasi yang telah dijabarkan pada paragraf sebelumnya.
Pada waktu saya menonton film tersebut, tidak ada pembahasan soal Asuransi maupun Uang Pertanggungan yang berhubungan dengan Asuransi Jiwa. Keputusan Pengadilan pun telah bulat dan ditetapkan sampai ada perubahan / banding selanjutnya.
Sekalipun peristiwa tersebut berkaitan dengan Polis Asuransi Jiwa yang dimiliki, tentu ada proses pemeriksaan dan validasi untuk memastikan apakah risiko tersebut dapat dijamin oleh Polis Asuransi Jiwa atau tidak sesuai dengan klausul, syarat, dan ketentuan yang berlaku dalam Polis Asuransi Jiwa.
0 Comments