Belakangan ini kasus Covid kembali meningkat. Dilansir dari situs akun Twitter detik.com, penyakit Covid19 di Indonesia kembali meningkat hingga tanggal 2 Desember 2023.
Sebagai nasabah asuransi kesehatan khususnya Maestro Optima Care, kita mungkin merasa sudah siap dan terlindungi mendengar berita ini. Beberapa reaksi kita diantaranya:
“Untung aja udah beli asuransi sejak 2020 silam”
“Kapok banget terakhir dirawat Covid sampai nguras tabungan”
“Padahal cuma isoman, kok keluar duitnya banyak banget yah?”
dan banyak lagi.
Sama seperti produk lainnya yang kita beli dalam keseharian, tentu kita ingin mendapatkan manfaatnya. Namun asuransi kesehatan (sesuai namanya) hanya bisa dirasakan manfaatnya ketika kita mengalami sakit.
lalu, siapa orang di dunia ini yang ingin sakit?
sudah pasti tidak ada~
Namun kita perlu aware bahwa dalam dunia yang fana ini ada banyak sekali risiko yang tidak bisa kita kendalikan. Siapa sangka ternyata Covid19 yang disangka telah menghilang di tahun 2022 silam ternyata masih bisa bangkit kembali di hari ini dan kembali mewabah?
“Lah, siap2 ngocok dalgona lagi ini mah”
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita khususnya nasabah yang memiliki asuransi kesehatan untuk memahami proses yang perlu dilakukan ketika mengajukan Klaim.
Tutorial agar Klaim Maestro Optima Care disetujui
Pahami soal masa tunggu penyakit
Asuransi Kesehatan Maestro Optima Care memiliki 2 jenis masa tunggu, yakni:
- Masa Tunggu Pre Existing Conditions
- Masa Tunggu Penyakit Kritis
Keduanya memiliki durasi dan ketentuan yang berbeda dan akan dijelaskan setelah pesan komersial berikut ini
Masa tunggu Pre Existing Conditions
Masa tunggu Pre Existing Conditions merupakan sebuah durasi dimana klaim atas penyakit yang sudah ada sejak sebelum membeli Polis Asuransi Kesehatan akan ditolak. Biasanya, penyakit yang sudah ada sejak sebelum membeli Polis Asuransi Kesehatan akan ditolak dan dikecualikan selamanya. Namun dalam hal ini, Maestro Optima Care tetap menjamin penyakit tersebut setelah melewati masa tunggu selama 3 tahun pertama sejak membeli Polis.
Masa tunggu Penyakit Kritis
Selain masa tunggu pre existing conditions, Maestro Optima Care seperti asuransi kesehatan lain pada umumnya seperti Pru Prime Healthcare, Mi Ultimate Healthcare juga memiliki masa tunggu Penyakit Kritis selama 1 tahun pertama sejak Polis Asuransi terbit.
Ini berarti, seluruh Klaim atas Penyakit Kritis yang dilakukan pada 1 tahun pertama akan dikecualikan dan tidak akan ditanggung.
Selama diagnosa atau penyakit yang diderita masuk kedalam kategori Masa Tunggu, maka seluruh klaim atas penyakit / diagnosa tersebut tidak akan disetujui sehingga perawatan atas penyakit tersebut wajib ditanggung secara pribadi.
“bang, misalkan tahun ini sedang kena masa tunggu pre existing. Saya bayar tagihan rumah sakit secara pribadi, namun nanti setelah masa tunggu selesai, saya mau ajukan klaim asuransi kesehatan secara reimbursement. Apa bisa seperti ini?
pertanyaan bagus, anak muda. Tapi saya punya jawaban bagus untuk pertanyaan itu. Jawabannya adalah tidak.
Pahami soal Pengecualian dalam Polis
Ketika kita membeli Polis Asuransi, maka kita sebagai nasabah wajib tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang tertera dalam Polis. Dari sekian banyak pasal dan klausul yang tertera didalamnya, ada 1 pasal yang wajib kita pahami secara penuh, yakni: Pengecualian.
Pasal Pengecualian biasanya berisikan risiko atau kondisi yang tidak dijamin oleh Polis Asuransi, diantaranya adalah pengajuan Klaim yang ditolak akibat adanya masa tunggu yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya.
Sebelum mengajukan Klaim, pastikan kondisi / diagnosa yang ingin kita Klaim tidak tercantum dalam pasal pengecualian tersebut.
bang, gw udah 2 tahun beli asuransi kok ga dapet buku polisnya yak?
nah itu. Lu mesti kejar tuh agennya / perusahaannya buat dapetin buku polisnya. Biar ngerti apa aja yang dijamin / gak dijamin serta gimana aturan mainnya. Biar nanti ga mewek disosmed kalo klaimnya ditolak.
Lengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Klaim
Saya pernah mendapat pertanyaan dari nasabah, seperti ini:
“Pak, boleh gak kita klaim Maestro Optima Care ke rumah sakit hanya dengan membawa foto kartu kepesertaan tanpa membawa kartu fisik?”
Sebagai nasabah pun saya memahami bahwa membawa kartu fisik merupakan proses yang merepotkan di kala kemajuan jaman sekarang dimana segala sesuatunya dapat dikerjakan via Smartphone.
Namun proses tersebut wajib dipatuhi untuk kemudahan Rumah Sakit dan Penanggung dalam berkoordinasi dan melakukan sinkronisasi terkait Klaim yang dilakukan.
Selain itu, sangat dianjurkan bagi nasabah untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Klaim secara lengkap.
Alasan sederhana: biar gak bolak-balik.
bayangin aja dulu kamu berangkat berobat ke Penang, Malaysia. Sampai di sana ternyata ada dokumen yang tertinggal di Indonesia. Dokumen tersebut wajib dilengkapi secara hardcopy sesuai syarat dan ketentuan pengajuan klaim yang tertera dalam Polis Asuransi.
Mateng gak tuh?
Sebelum melakukan pengajuan Klaim, disarankan nasabah untuk menyiapkan dokumen2 yang diperlukan seperti Surat Keterangan Dokter yang dapat diunduh melalui tautan berikut ini. Selain itu, dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Invoice / Kuitansi Rumah Sakit (Asli)
- Tax Invoice (bila ada)
- Resume Medis / Medical Record / Discharge Summary
- Rincian biaya dan obat-obatan selama rawat inap / rawat jalan
- Hasil lab dan semua hasil baca/analisa atas seluruh tindakan rontgen / MRI / USG / CT Scan
- Copy KTP Nasabah
- Copy halaman depan buku rekening nasabah (utk transfer klaim).
Bila semua dokumen sudah siap, maka pengajuan Klaim dapat dilakukan / diteruskan.
Pastikan Polis Asuransi sedang aktif
Case ini cukup sederhana namun rentan terjadi pada Polis Asuransi dengan cara bayar secara Bulanan.
Ceritanya begini:
Ketika membeli Polis asuransi, nasabah akan diminta untuk melakukan registrasi autodebet via rekening tabungan maupun kartu kredit. Proses autodebet dan renewal Polis Asuransi berjalan tanpa ada masalah hingga sesuatu terjadi.
5 tahun setelah membeli Polis, nasabah melakukan penggantian kartu kredit karena kartu kredit yang lama telah expired. Ia pun tidak melakukan konfirmasi dan berasumsi bahwa autodebet terus berjalan.
Ketika tiba waktunya Klaim, nasabah kaget karena Polisnya sudah lama tidak aktif. Hal ini diakibatkan kegagalan proses autodebet dikarenakan adanya penggantian kartu kredit sebelumnya
Salah satu cara paling mudah untuk memastikan Polis Asuransi tetap aktif ialah dengan melakukan pembayaran Premi secara rutin dan tepat waktu. Risiko datang seperti pencuri dengan cara yang tidak terduga dan waktu yang tidak bisa terprediksi.
Dengan menjaga Polis Asuransi tetap aktif, nasabah dapat meminimalisir risiko terjadinya Klaim yang ditolak akibat Polis Asuransi yang tidak aktif ketika hendak mengajukan Klaim.
Kesimpulan
Masih ada banyak cara lainnya yang perlu diperiksa dan dikroscek untuk menentukan apakah pengajuan Klaim dapat disetujui atau tidak. Tentu sangat disarankan bagi nasabah untuk menghubungi agen asuransi masing-masing demi mendapatkan informasi terbaru dan terkini terkait Klaim Asuransi Kesehatan.
0 Comments