Mungkin keluhan ini sangat berhubungan dengan seluruh nasabah asuransi dari perusahaan manapun di seluruh Indonesia. Setelah menjalani rawat inap, tiba saatnya bagi dokter untuk memperbolehkan pulang. Pasien yang sudah tidak sabar ingin meninggalkan Rumah Sakit masih harus menunggu proses berjam-jam
Proses ini diperparah oleh beberapa faktor:
- Pasien tidak diberi tahu boleh pulang jam berapa
- Sudah menunggu sekian lama masih belum diijinkan pulang
- Pasien tidak diberi tahu harus menunggu berapa lama lagi
- dan lain sebagainya
Sebagai agen asuransi berpengalaman lebih dari 10 tahun menjalani bisnis asuransi, saya sangat paham sekali rasa frustasi yang dialami oleh pasien. Oleh karena itu saya membagikan pengalaman saya pada artikel ini.
Pada saat dokter mengijinkan nasabah asuransi kesehatan untuk pulang ke rumah, pihak Rumah Sakit akan menghitung total billing yang dikenakan sejak hari pertama pasien menjalani rawat inap hingga hari terakhir dimana pasien diperbolehkan pulang, contohnya:
- Jasa medis
- Ruangan rawat inap
- Daily supplies
- Obat-obatan
- Check Lab
- Radiology
- Anastesi
- Tindakan bedah
- dan lain sebagainya
Kemudian pihak Rumah Sakit akan mengirimkan total tagihan beserta rincian tersebut kepada pihak Asuransi untuk dianalisis dan direview.
Dalam beberapa kasus, pihak Asuransi sangat mungkin meminta referensi atau dokumen tambahan yang berkaitan dengan investigasi kepada pihak Rumah Sakit. Komunikasi dan koordinasi inilah yang membutuhkan waktu yang cukup panjang sampai keputusan final berapa total tagihan Rumah Sakit yang akan dibayar oleh Asuransi dan berapa yang akan dibayar oleh pasien (karena tidak dicover oleh asuransi, dan faktor lainnya)
Berikut cara yang dapat ditempuh agar pasien asuransi kesehatan dibolehkan pulang sementara pihak Rumah Sakit dan Asuransi sedang berkoordinasi terkait
Nasabah yang memiliki Kartu Kredit dapat menitipkan Kartu Kredit mereka pada bagian Admisi / Marketing Rumah Sakit. Tujuannya adalah agar Admisi/Marketing dapat melakukan pembayaran tagihan Rumah Sakit yang tidak dicover oleh Asuransi via Kartu Kredit sehingga pasien diijinkan pulang lebih awal.
Pasien asuransi kesehatan tidak perlu khawatir bilamana pihak Rumah Sakit menagih pasien dengan nominal yang dilebih-lebihkan, sebab perusahaan asuransi memiliki rekap dokumen tagihan akhir rawat inap yang dikirimkan oleh Rumah Sakit. Pada dokumen tersebut tertera rincian berapa tagihan yang dibayar oleh asuransi dan berapa yang tidak dicover asuransi.
Nominal yang tidak dicover oleh asuransi wajib ditanggung oleh pasien asuransi.
Opsi kedua yang dapat ditempuh ialah nasabah wajib menandatangani Surat Perjanjian bermaterai yang isinya kurang lebih menyatakan bahwa nasabah akan membayar selisih tagihan Rumah Sakit yang tidak dicover oleh asuransi. Pasien dapat menghubungi agen asuransi keluarga terkait opsi ini dan biar agen tersebut akan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit terkait langkah selanjutnya.
Singkat cerita
Perhitungan total billing dan tagihan akhir Rawat Inap merupakan proses panjang dan melelahakan yang wajib dikerjakan oleh pihak Rumah Sakit dan Asuransi. Namun, hal ini seharusnya tidak menjadi kendala bilamana nasabah asuransi ingin meninggakan Rumah Sakit dan pulang ke rumah lebih awa.