Cara mengaktifkan Polis Asuransi yang tidak aktif

Asuransi

Siapa yang tidak kesal bila mengetahui Polis Asuransi yang sudah dibeli sejak lama tiba-tiba dinyatakan Lapsed atau inaktif ketika hendak mengajukan klaim?

Manusiawi kok. Polis asuransi yang tidak aktif berpotensi menimbulkan masalah besar seperti yang saya ceritakan pada artikel berikut ini:

Tulisan kali ini saya angkat untuk mengedukasi nasabah tentang cara mengaktifkan polis asuransi yang tidak aktif.

Ada banyak faktor yang menyebabkan Polis asuransi tidak aktif:

  • Premi asuransi tak kunjung dibayar / gagal autodebet
  • Kontrak asuransi telah usai
  • Tertanggung mengalami risiko tutup usia
  • Nasabah asuransi melakukan Klaim fraud hingga memalsukan klaim

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim agen asuransi tradisional di lapangan, poin nomor 1 sering menjadi alasan mengapa polis asuransi menjadi tidak aktif.

Bagaimana cara mengaktifkan polis asuransi yang tidak aktif?

Setiap Polis Asuransi memiliki Grace Period atau Masa Leluasa. Artinya Polis asuransi akan tetap aktif sampai akhirnya Lapsed dan menjadi tidak aktif. Biasanya perusahaan asuransi akan menerapkan 90 hari kalender Grace Period yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah untuk segera melakukan pembayaran Premi agar polis asuransi tetap aktif.

Polis Asuransi yang tidak aktif memiliki durasi atau tenggat waktu yang dapat kita gunakan untuk mengaktifkannya kembali. Jika kita membeli produk yang telah sesuai dengan kebutuhan, sangat disarankan untuk melakukan Reinstatement dibandingkan membeli polis asuransi yang baru.

Berikut cara mengaktifkan Polis asuransi yang tidak aktif:

Mengajukan permohonan untuk reinstatement Polis

Nasabah dapat mengajukan permohonan untuk reinstatement (pemulihan) Polis agar Polis Asuransi aktif kembali. Biasanya perusahaan asuransi mewajibkan nasabah untuk mengisi formulir dan menandatanganinya. Nasabah juga wajib menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk
  • Medical Checkup (bila diperlukan)
  • Biaya Premi yang dibutuhkan untuk pemulihan Polis
  • dan dokumen atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi

Kemudian Penanggung akan menimbang pengajuan tersebut apakah disetujui atau tidak.

Nah. Ini dia yang banyak terjadi di lapangan dimana nasabah menunda pembayaran premi hingga polis asuransi menjadi Lapsed.

Kejadian ini yang sering terjadi di lapangan. Alurnya adalah:

  • Nasabah menunda pembayaran Premi dan memanfaatkan Grace Period tersebut agar polis tetap aktif sambil menunda pembayaran premi.
  • Suatu hari Polisnya sudah terlanjur Lapsed karena tidak dibayar dan nasabah ingin mengajukan klaim manfaat atas risiko tersebut.
  • Kebanyakan nasabah akan berpikir:

Wah. Mumpung terjadi risiko nih. Daripada uangnya saya bayarin ke bengkel atau Rumah Sakit, mending saya pake buat bayar premi asuransi ajah. Lumayan aktif lagi Polis Asuransinya selama 1 tahun kedepan. Hehehehehe”

Kesalahan berpikir tersebut justru berakibat fatal. Polis asuransi terlanjur Lapsed. Untuk menggunakannya kembali, Polis harus dalam keadaan aktif. Alih-alih klaim asuransi yang lebih sat-set, kini justru harus berhadapan dengan proses reinstatement polis seperti yang diceritakan diatas.

Selain itu, Masa Tunggu asuransi sangat mungkin diterapkan kembali walaupun Polis Asuransi sudah dalam keadaan aktif (In Force). Artinya Klaim yang diajukan bisa jadi akan ditolak. Mungkin ini yang menjadi dasar mengapa banyak netijen di Internet yang skeptis terhadap asuransi dan prosedur klaim asuransi. Tujuannya baik. Biar capital asuransi gak dieksploitasi dan diklaim sembarangan. Hehehehehe

Ringkasnya adalah

Penting untuk menjaga Polis tetap aktif karena kita gak tahu kapan risiko menerjang dan berapa kerugian yang ia hasilkan secara materiil maupun non materiil. Polis yang aktif sangat berpengaruh pada keputusan klaim yang diajukan sebagaimana yang tim Asuransimurni.com lakukan ketika membantu nasabah mengajukan klaim asuransi melalui testimoni dan cerita nasabah yang bisa dilihat pada tautan berikut ini.

Semoga kita semua sehat selalu. Aammiinnn